Berikutini beberapa aturan yang perlu dipahami untuk menentukan kelulusan siswa di tahun 2021. Siswa dapat dinyatakan lulus apabila : 1. Menyelesaikan program pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. 3.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan disaat pandemi covid 19 dan perbedaannya dengan kondisi pembelajaran secara normal dapat kita lihat setelah terbitnya SK Mendikbud No 4 tahun 2020. Tentunya sangat penting bagi kita, utamanya para guru dan orang tua untuk mengetahui kriteria kenaikan kelas dan kelulusan disaat pandemi dan bedanya dikala situasi normal. Dengan pengetahuan ini diharapkan para orang tua tidak lagi khawatir dengan proses kenaikan kelas yang akan dilalui oleh putra-putrinya pada akhir tahun ajaran kali ini. Namun sebelum kita membahas mengenai kriteria kenaikan kelas disaat pandemi covid 19, serta bedanya dengan kriteria kenaikan kelas pada kondisi pembelajaran yang normal, ada baiknya juga kita perlu mengetahui beberapa hal mendasar. Beberapa hal mendasar yang kami sajikan dalam bahasan kali ini antara lain mengenai penilaian hasil belajar, bentuk penilaian, instrumen, dan setelah itu kita baru membahas mengenai kriteria kenaikan kelas. Dan agar pengetahuan kita lebih komprehensif, bahasan mengenai kriteria kenaikan kelas pada kondisi normal saya sajikan lebih awal. Bagi anda yang ingin mengetahui kriteria kenaikan kelas pada kondisi normal bisa langsung menuju paragraf yang dimaksud pada artikel ini. Selamat membaca! Pengertian Penilaian Hasil BelajarLingkup PenilaianBentuk Penilaian1. Penilaian Akhir Semester2. Penilaian Akhir Tahun3. Ujian SekolahInstrumen Penilaian Kriteria Kenaikan KelasKriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Kondisi Normal1. Kriteria Kenaikan KelasKriteria KelulusanKriteria Kenaikan Kelas Saat Pandemi Covid 19About Author Ageng Triyono Pengertian Penilaian Hasil Belajar Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah dan digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Lingkup Penilaian Lingkup penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik, dan pengadministrasian pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh satuan pendidikan. Bentuk Penilaian Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk peni laian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah. 1. Penilaian Akhir Semester Penilaian Akhir Semester PAS adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Hasil penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk program remedial, pengayaan, dan pengisian rapor. 2. Penilaian Akhir Tahun Penilaian Akhir Tahun PAT adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau dapat merepresentasi kan KD dalam kurun waktu satu tahun pelajaran mencakup KD pada semester 1 dan semester 2. Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk program remedial, pengayaan, dan pengisian rapor. 3. Ujian Sekolah Ujian Sekolah US adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapai an kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan. Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan un tuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang tua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian SKHU. Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Instrumen Penilaian Kriteria Kenaikan Kelas Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memenuhi bukti validitas empiris. 1. Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. d. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas. Kriteria Kelulusan Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan dite tapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; Lulus Ujian Sekolah, Madrasah, dan Pendidikan Kesetaraan; dan Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal. Kriteria Kenaikan Kelas Saat Pandemi Covid 19 Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim telah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, dan Bupati/ Wali Kota seluruh Indonesia tersebut, Mendikbud menyampaikan kebijakan mengenai Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan yang bisa dijadikan acuan bagi setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan proses kenaikan kelas dan kelulusan bagi para peserta didiknya. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tersebut memeuat beberapa hal beikut Berkenaan dengan penyebaran Corona virus Disease Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut 1. Ujian Nasional UN a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan; b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi; c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. 2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan; b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah; d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif 3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran inii b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut 1 kelulusan Sekolah Dasar SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan; 2 kelulusan Sekolah Menengah Pertama SMP/sederajat dan Sekolah Menengah Atas SMA / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3 kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini; b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh 5. Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan 1 akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 2 prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah c. Pusat Data dan Informasi Pusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. Dari Surat Edaran Mendikbud di atas, tentunya para orang tua tidak perlu lagi cemas mengenai proses kenaikan kelas dan kelulusan putra putrinya. Sekian bahasan kita mengenai kriteria kenaikan kelas dan lulusan baik disaat normal maupun kriteria kenaikan kelas pada masa pandemi Covid-19. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda, salam! About Author Post Views 1,060
SMPNegeri 4 Karanganyar melalui website ini menyampaikan perihal tentang kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sebagai berikut: Kriteria Kelulusan Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran dengan dibuktikan dimilikinya nilai rapor kelas kelas 7 sampai kelas 9. Memperoleh nilai sikap minimal baik. Mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus.
Bahasan mengenai cara menentukan kenaikan kelas dan kelulusan dalam Kurikulum Merdeka yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan hasil penilaian Sahabat Gurnulis. Sedang mencari informasi mengenai penentuan kenaikan kelas ataupun kelulusan pada Kurikulum Merdeka-kah? Setelah mengolah nilai rapor pada semester genap, tentunya para pendidik berhadapan dengan kenaikan kelas. Pada kesempatan ini penulis mengajak para sahabat berliterasi Menentukan Kenaikan Kelas pada Kurikulum MerdekaPada Kurikulum Merdeka, sekolah atau satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 satu tahun Kurikulum Merdeka ini, penentuan kenaikan kelas dapat dilakukan berdasarkan hasil dari penilaian sumatif. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kurikulum Merdeka menghendaki semua peserta didik dapat terus naik demikian? Pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik menjadi salah satu praktik yang dianjurkan dalam Kurikulum Merdeka. Penggunaan fase dalam Capaian Pembelajaran adalah salah satu alasan mengapa peserta didik dapat terus naik kelas bersama teman-teman sebayanya meskipun ia dinilai belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran yang ditargetkan untuk dicapai pada kelas adalah ilustrasi yang menjelaskan bagaimana proses belajar dalam suatu fase dan lintas fase dapat berjalan seiring dengan kenaikan 1 - Cara Menentukan Kenaikan Kelas dalam Fase yang SamaPendidik menyusun alur tujuan pembelajaran dalam satu fase secara kolaboratif. Sebagai contoh, guru Kelas 3 perlu berkolaborasi dengan guru Kelas 4 dalam menyepakati alur tujuan pembelajaran yang akan kemudian menyepakati tujuan-tujuan pembelajaran mana yang perlu dicapai di Kelas 3 dan tujuan pembelajaran mana yang akan dipelajari di Kelas ada peserta didik yang tidak dapat mencapai tujuan pembelajaran tertentu hingga akhir tahun ajaran di Kelas 3, maka guru kelas 3 perlu menyampaikan hal tersebut kepada guru Kelas 4 agar pembelajaran di kelas 4 tersebut dapat menyesuaikan dengan kebutuhan peserta itu, pada awal tahun ajaran guru pun dianjurkan untuk melakukan asesmen di awal pembelajaran untuk mengidentifikasi kesiapan peserta didik. Dengan demikian, peserta didik tadi dapat terus naik kelas, tidak perlu tinggal kelas di Kelas 2 - Cara Menentukan Kenaikan Kelas antara Dua Fase yang BerbedaContohnya pada kenaikan kelas dari Kelas 4 Fase B ke Kelas 5 Fase C. Apabila terdapat peserta didik yang belum mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Fase B, hal ini perlu diidentifikasi oleh guru Kelas 5 sejak awal tahun tentang tahap capaian peserta didik ini perlu dikomunikasikan oleh guru Kelas 4, dan juga diidentifikasi melalui asesmen di awal pembelajaran Kelas peserta didik yang belum menuntaskan Fase B, pendidik dapat mengulang konsep atau materi pelajaran yang belum dikuasai peserta didik sebelum peserta didik tersebut mempelajari materi yang terkandung dalam Capaian Pembelajaran Fase C. Dengan demikian, peserta didik dapat terus naik Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak perlu menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dilaksanakan secara otomatis automatic promotion. Pembelajaran dilaksanakan menggunakan prinsip mastery learning yang sangat sesuai dengan pembelajaran berdiferensiasi atau pembelajaran sesuai tahap capaian teaching at the right level.Setiap peserta didik mempelajari tujuan pembelajaran yang sama dalam setiap pertemuan, namun bagi peserta didik yang tidak dapat mencapai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran perlu ditindaklanjuti dengan memberikan perlakukan khusus agar dapat mencapainya. Dengan kata lain, tindakan untuk peserta didik yang berisiko tidak seharusnya menunggu hingga tahun ajaran, tetapi perlu segera diberikan. Bolehkah Siswa Tidak Naik Kelas pada Kurikulum Merdeka?Apabila terdapat tujuan pembelajaran pada mata pelajaran tertentu yang tidak tercapai sampai saatnya kenaikan kelas, maka pada rapor peserta didik tersebut dituangkan nilai aktual yang dicapai dan dideskripsikan bahwa peserta didik tersebut masih memiliki tujuan pembelajaran yang perlu ditindaklanjuti di kelas proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah penelitian menunjukkan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk terhadap persepsi diri peserta didik Jacobs & Mantiri, 2022; OECD, 2020; Powell, 2010.Pada berbagai negara, kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik peserta didik, terutama yang mengalami kesulitan belajar. Dalam survei PISA 2018, skor capaian kognitif peserta didik yang pernah tinggal kelas secara statistik lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak pernah tinggal kelas OECD, 2021. Hal ini menunjukkan bahwa mengulang pelajaran yang sama selama satu tahun tidak membuat peserta didik memiliki kemampuan akademik yang setara dengan teman-temannya, melainkan tetap lebih rendah. Hal ini dimungkinkan karena yang dibutuhkan oleh peserta didik tersebut adalah pendekatan atau strategi belajar yang berbeda, bantuan belajar yang lebih intensif, waktu yang sedikit lebih panjang, namun bukan mengulang seluruh pelajaran selama hal terjadi kasus luar biasa, jika terdapat banyak mata pelajaran yang tidak tercapai oleh peserta didik dan/ atau terkait isu sikap dan karakter peserta didik, maka satuan pendidikan dapat menetapkan mekanisme untuk menetapkan peserta didik tidak naik kelas. Namun demikian, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya terhadap kondisi psikologis peserta itu, tinggal kelas juga memberatkan secara ekonomi. Hasil tes PISA 2018 menunjukkan bahwa di berbagai negara, mayoritas siswa yang pernah tidak naik kelas adalah siswa dari keluarga kelas menengah ke bawah OECD, 2020. Ketika mereka tinggal kelas, biaya untuk mengulang satu tahun belajar memberatkan keluarga sehingga mereka semakin rentan putus demikian, kebijakan tidak naik kelas adalah kebijakan yang tidak efisien karena siswa harus mengulang semua mata pelajaran untuk jangka waktu satu tahun penuh, padahal mungkin bukan itu yang menjadi kebutuhan belajar mereka. Berikut ini adalah contohcontoh isu yang biasanya menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas, serta alternatif solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan well-being peserta Penanganan Isu Siswa yang Terancam Tidak Naik Kelas pada Kurikulum MerdekaBagaimana penanganan isu siswa yang terancam tidak naik kelas? Berikut adalah contoh isu beserta pertimbangan yang dapat diambil oleh Isu didik mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum.Pertimbangan yang Dapat Diambil didik dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/tuntas. Contoh Isu didik mempunyai masalah berupa absensi/ ketidakhadiran yang banyak banyaknya jumlah ketidakhadiran disepakati oleh satuan pendidikan.Pertimbangan yang Dapat Diambil dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika peserta didik tidak hadir karena kondisi keluarga siswa yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi atau masalah kesehatan peserta didik, maka dapat dipertimbangkan naik dengan catatan khusus. Jika alasan ketidakhadiran karena “malas”, meskipun kecil kemungkinan untuk naik kelas, peserta didik tetap dapat dipertimbangkan naik dengan catatan di rapor bagian sikap yang perlu ditindaklanjuti di kelas berikutnya. Misalnya, permasalahan ketidakhadiran harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun dengan cara konseling atau behavior treatment lain. Khusus permasalahan ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin, sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran dari peserta didik di akhir semester. Contoh Isu psikologis, perkembangan, dan/ atau yang Dapat Diambil didi bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan peserta didik perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan/ atau mendapatkan layanan konseling Cara Menentukan Kelulusan pada Kurikulum MerdekaDasar kelulusan dapat diambil dari penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, ataupun kombinasi. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain padakelas 5 dan kelas 6 untuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat;setiap tingkatan kelas untuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah Menengah Atas atau bentuk lain yang sederajat. Bagaimana cara menentukan kelulusan pada Kurikulum Merdeka? Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelahmenyelesaikan seluruh program pembelajaran;mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan peserta didik ditetapkan oleh satuan/ program pendidikan yang didik yang dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Penting Terkait Penentuan Kelulusan pada Kurikulum MerdekaPada Kurikulum Merdeka, ada beberapa catatan penting yang terkait dengan penentuan kelulusan sebagai PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi PAUD dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/ tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun; namun sudah ada intervensi kelas/ kelulusan bukan menjadi hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja sama dengan orangtua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses mengenai cara menentukan kenaikan kelas dan kelulusan pada Kurikulum Merdeka ini diambil dari panduan pembelajaran dan asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah yang diterbitkan oleh Kemendibudristek. Panduannya bisa sahabat Gurnulis unduh pada tautan bahasan mengenai cara menentukan kenaikan kelas dan kelulusan pada Kurikulum Merdeka ya, sahabat Gurnulis. Tetap semangat melakukan diferensiasi pembelajaran dan salam literasi guru ndeso.
PenjurusanKelas X. Pada kurikulum 2013 yang dilaksanakan pada tahun ajaran 2021/2022 ini, program penjurusan dilaksanakan sejak murid berada di kelas X. Adapun kriteria yang harus dipenuhi dalam penentuan program penjurusan adalah melalui Placement test dan Psikotest yang akan dilakukan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta berdasarkan angket siswa dan nilai masuk PMB.
Bapak/Ibu Guru, kenaikan kelas tentu menjadi penanda bagi berakhirnya proses pembelajaran pada tahun ajaran tertentu. Dengan demikian, kenaikan kelas pun dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Peserta didik akan dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan berpedoman pada peraturan yang ada. Lantas, apa saja yang menjadi kriteria kenaikan kelas? Simak selengkapnya pada ariktel berikut ini. Apa itu kriteria kenaikan kelas? Kriteria kenaikan kelas mengacu pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar mereka pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Apakah Kriteria Kenaikan Kelas di setiap jenjang pendidikan berbeda? Sesuai Permendikbud yang berlaku, kriteria kenaikan kelas untuk peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga di masing-masing satuan pendidikan. Misalnya, minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Dengan begitu, maka dapat dikatakan bahwa kriteria kenaikan kelas di setiap jenjang pendidikan tentu berbeda-beda. Apa yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kriteria kenaikan kelas? Berdasarkan Permendikbud No. 21 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama 1 satu tahun ajaran. Selain itu, pendidik dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas, dengan mempertimbangkan Laporan Kemajuan Belajar Laporan Pencapaian Projek Profil Pelajar Pancasila Portofolio peserta didik Ekstrakurikuler/prestasi/penghargaan peserta didik Tingkat kehadiran Adapun dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang, sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan. Berikut beberapa isu yang bisa dijadikan contoh untuk sekolah dalam mempertimbangkan kenaikan kelas pada peserta didik yang tidak naik kelas. Contoh isuPertimbangan yang bisa diambil sekolahPeserta didik mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum.Peserta didik dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/tuntasPeserta didik mempunyai masalah ketidakhadiran/absen yang banyak. Banyaknya jumlah ketidakhadiran disepakati oleh satuan pendidikan Dapat dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika peserta didik tidak hadir karena kondisi keluarga siswa yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi atau masalah kesehatan peserta didik, maka dapat dipertimbangkan naik dengan catatan khusus. Jika alasan ketidakhadiran karena “malas”, meskipun kecil kemungkinan untuk naik kelas; peserta didik tetap dapat dipertimbangkan naik dengan catatan di rapor bagian sikap yang perlu ditindaklanjuti di kelas berikutnya. Misalnya, permasalahan ketidakhadiran harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun dengan cara konseling atau behavior treatment lain. Khusus permasalahan ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin, sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran dari peserta didik di akhir psikologis, perkembangan, dan/atau didik bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan peserta didik perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan/ atau mendapatkan layanan konseling. Apa saja yang menjadi kriteria kenaikan kelas yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat naik kelas berikutnya? Umumnya di setiap satuan pendidikan memiliki satu kesamaan kriteria kenaikan kelas. Persamaan tersebut adalah peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 tiga mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan di bawah Kriteria Ketuntasan Minimum KKM dan/atau sikap belum baik. Berikut kriteria kenaikan kelas di satuan pendidikan MI, SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa Bapak/Ibu jadikan contoh. Kriteria Kenaikan Kelas MI Kriteria kenaikan kelas pada Madrasah Ibtidaiyah umumnya sebagai berikut. Peserta didik bisa dikatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Memperoleh nilai minimal sesuai KKM mata pelajaran, baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok, yaitu mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan Penjasorkes; Kehadiran di kelas mencapai minimal 90%. Kriteria Kenaikan Kelas SD Mengacu pada SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021, kriteria kenaikan kelas untuk jenjang sekolah dasar sebagai berikut. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti, baik di masa pandemi СOVID-19. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; Mencapai minimal KKM. Tidak terdapat lebih dari dua mata pelajaran yang tidak tuntas KKM. Mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas yang bisa dilakukan dalam bentuk Portofolio berupa evaluasi berdasarkan hasil nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang telah diperoleh sebelumnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya; Penugasan; Tes secara luring atau daring; dan/atau Kegiatan penilaian lain yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Memiliki presentase ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif. Kriteria Kenaikan Kelas SMP Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2015 tentang Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adapun kriteria kenaikkan kelas pada jenjang SMP adalah sebagai berikut. Peserta didik dapat dikatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kehadiran dalam kegiatan pembelajaran minimal 90% maksimal ketidakhadiran 18 hari tanpa keterangan dalam satu tahun. Berperilaku baik tidak melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib di sekolah. Peserta didik telah mencapai KKM pada semua Indikator, Kompetensi Dasar KD, dan Standar Kompetensi SK untuk semua mata pelajaran di semester I dan II dengan ketentuan berikut Untuk setiap mata pelajaran, jika pada semester I dan II tuntas, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Untuk setiap mata pelajaran, jika di semester I dan II tidak tuntas, maka mata pelajaran/muatan lokal tersebut dinyatakan tidak tuntas. Untuk setiap mata pelajaran, jika salah satu dari semester I dan II terdapat mata pelajaran yang tidak tuntas, maka dilakukan penghitungan nilai rata-rata semester I dan II, serta penghitungan KKM rata-rata semester I dan II. Apabila nilai dari rata-rata mata pelajaran ≥ rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Sebaliknya, jika nilai rata-rata mata pelajaran < rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas. Bila ada mata pelajaran yang tidak tuntas, tidak lebih dari 2 dua mata pelajaran. Tidak memiliki nilai yang kurang dari 70 tujuh puluh. Kriteria Kenaikan Kelas SMA Kriteria Kenaikan kelas pada jenjang SMA dapat dilihat dalam standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peserta didik tingkat SMA dapat dinyatakan lulus, apabila Tidak memiliki lebih dari tiga mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas. Kehadiran mengikuti proses pembelajaran minimal 90%. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam IPA, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Fisika, Kimia, dan Biologi mencapai KKM. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan ekonomi, geografi, dan sosiologi mencapai KKM. Berprilaku BAIK. Tidak melanggar tata tertib berat dan ketentuan hukum yang berlaku. Kriterian Kenaikan Kelas SMK Adapun kriteria kenaikan kelas pada jenjang SMK, peserta didik dinyatakan naik kelas apabila telah Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun ajaran yang diikuti. Nilai sikap sekurang-kurangnya predikat BAIK, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK. Tidak memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar KB atau Skor Ketuntasan Minimal SKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KB pada semester gasal, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah SKM. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas, maka harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya. Kriteria Kenaikan Kelas Terbaru untuk Semua Jenjang Pendidikan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pembelajaran Jarak Jauh telah menjadi salah satu kebijakan Kemendikbud dalam penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Bentuk Pembelajaran Jarak Jauh tersebut adalah Belajar Dari Rumah. Belajar Dari Rumah merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Dengan begitu, maka ada kriteria lain untuk penentuan kenaikan kelas. Terkait dengan hal tersebut, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19. Adapun kriteria kenaikan kelas sesuai SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tersebut, yaitu sebagai berikut. Ujian kenaikan kelas akhir semester yang dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio, yaitu berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap dan perilaku, serta prestasi yang di peroleh sebelumnya bisa berupa penghargaan, hasil perlombaan, atau jenis prestasi lainnya. Penugasan, yaitu guru memberikan tugas kepada siswa, kemudian nilai-nilai dari penugasan-penugasan tersebut dikumpulkan sebagai bukti, bahwa siswa aktif menjalankan tugas sekolah. Luring atau daring, sesuai dengan model pembelajaran yang di terapkan masing-masing sekolah. Kegiatan penilaian lain yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Adapun pelaksanaan ujian kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh atau secara utuh. Bapak/Ibu Guru, demikian informasi mengenai kriteria kenaikan kelas terbaru yang sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan. Lebih lanjut,
Materisoal " PAT " meliputi "25% semester ganjil" dan "75% semester genap". PENENTUAN KENAIKAN KELAS 1. Maksimal hanya 3 Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS. 2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas. 3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas. 4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK. KBM (KKM) semua mapel harus sama. Contoh penentuan: KBM = 60 a.
Rabu, April 26, 2017 - Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian untuk SD. Setiap akhir tahun pelajaran, guru selalu disibukkan dengan nilai raport siswa. Guru akan menyeleksi, siswa siswi yang pantas naik kelas dan yang tidak pantas naik kelas. Bagi yang naik kelas, tentu alasannya karena nilai atau prestasi yang baik. Lalu, bagaimana dengan siswa yang tidak naik kelas? Tentu juga punya alasan tersendiri. Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian di SD yang disusun Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 tiga mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik. Baca juga Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten Siswa diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada siswa yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi guru, sekolah, dan orangtua sehingga diharapkan semua siswa pada akhirnya dapat naik kelas. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari SD ditetapkan melalui rapat dewan guru. Siswa dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut 1 Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2 Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan 3 Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
Pesertadidik dinyatakan lulus memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai berikut: Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Kriteria Kenaikan Kelas Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud baru saja menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu isinya mengatur tentang Kriteria Kenaikan Kelas. Kenaikan kelas menjadi penanda berakhirnya proses pembelajaran pada tahun ajaran tertentu. Dengan demikian, kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan berpedoman pada peraturan yang kenaikan kelas peserta didik didasarkan pada penilaian hasil belajar semester 1 dan semester 2 secara kumulatif dengan pertimbangan seluruh Kompetensi Dasar dapat dituntaskan. Peserta didik dinyatakan naik atau tidak naik kelas ditentukan oleh rapat pleno Dewan tetapi, di dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, dimana pembelajaran lebih banyak dilakukan secara jarak jauh, maka akan ada kriteria lain untuk penentuan kenaikan Jarak Jauh menjadi salah satu kebijakan Kemendikbud dalam penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Bentuk Pembelajaran Jarak Jauh adalah Belajar Dari Dari Rumah merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan satuan dengan hal tersebut, Kemendikbud juga telah menerbitkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease Covid-19 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2020/2021Kriteria kenaikan kelas tahun pelajaran 2020/2021 secara khusu diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Baca Kelulusan Peserta Didik Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021PPDB Tahun 2021 Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Tahapan PelaksanaanDi dalam Permendikbud tersebut, disamapaikan bahwa kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam beberapa bentuk berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perlaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya. secara daring atau luringBentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dirancang dalam rangka mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
KriteriaKenaikan Kelas dan Kelulusan Saat Kondisi Normal dan Pandemi Pengertian Penilaian Hasil Belajar. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan Lingkup Penilaian. Lingkup penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Pahamifren, di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir, sebagian besar sekolah masih menerapkan proses pembelajaran daring guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Tidak hanya materi belajarnya, ada kemungkinan Penilaian Akhir Semester PAS 2021 juga dilaksanakan secara online. Nah, untuk mengoordinasikan pelaksanaan PAS sebagai syarat kenaikan kelas, Kemendikbud telah mengeluarkan beberapa aturan baru pelaksanaan PAS selama pandemi. Yuk, pahami aturan baru tersebut agar pelaksanaan PAS berjalan lancar! Syarat Kenaikan Kelas bagi Siswa SMA Sebelum membahas aturan baru penilaian akhir semester genap sebagai syarat kenaikan kelas, kamu harus tahu terlebih dahulu faktor apa saja yang bisa menjadi penentu siswa naik kelas atau lulus sekolah. Secara umum, ada 3 faktor utama penentu kenaikan kelas dan kelulusan sekolah bagi siswa SMA, yaitu Menyelesaikan Program Pembelajaran Kamu harus mengikuti dan menyelesaikan program pembelajaran yang diterapkan selama pandemi pada tahun 2021 untuk bisa naik kelas. Hal ini dibuktikan melalui nilai rapor dan absensi kamu pada semester genap. Khusus kelas 12, nilai rapor yang digunakan untuk menentukan kelulusan yaitu nilai rapor tiap semester. Kelulusan siswa kelas 12 SMA ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 12 atau nilai semester 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan juga bisa ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah. Nilai Sikap/Perilaku Minimal Baik Sikap dan perilaku selama menjalani proses pembelajaran, baik secara online maupun offline bisa menentukan kenaikan kelas atau kelulusan kamu, lho. Kalau kamu patuh terhadap guru, selalu mengerjakan tugas tepat waktu, dan tidak pernah absen mengikuti pelajarannya, kamu bisa mendapatkan nilai sikap sangat baik dalam mata pelajaran tersebut. Meski tidak menjadi siswa yang rajin, setidaknya kamu berusaha mendapatkan nilai sikap minimal baik sebagai syarat kenaikan kelas. Mengikuti Ujian yang Diselenggarakan Sekolah Berbagai ujian yang diselenggarakan sekolah biasanya menjadi penentu utama kenaikan kelas. Mulai dari ulangan harian, PTS, PAS, hingga Ujian Sekolah dilaksanakan untuk mendorong aktivitas belajar dan mengukur capaian hasil belajar kamu. Kamu wajib mengikuti ujian-ujian ini agar pihak sekolah bisa menetapkan hasil kenaikan kelas dan mengetahui capaian belajar kamu selama ini. Aturan Baru Ujian Kenaikan Kelas selama Pandemi Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2021 ujian kenaikan kelas yang dilakukan melalui Penilaian Akhir Semester PAS harus merujuk pada Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 1 Februari 2021. Aturan baru tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan PAS sebagai syarat kenaikan kelas selama masa darurat penyebaran COVID-19. Berikut isi ketentuannya Penilaian Akhir Semester sebagai syarat kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian akhir semester ini tidak perlu mengukur capaian kurikulum secara akhir semester dilakukan dalam bentuk portofolio. Contoh portofolio siswa berupa nilai rapor, prestasi, nilai sikap, atau hasil praktik/karya dapat berupa penugasan. Pihak sekolah atau para guru memberikan tugas sekolah kepada siswa sesuai materi yang telah akhir semester dapat dilakukan dengan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Contohnya, ujian lisan, penilaian praktik, penugasan daring, dan akhir semester bisa dilakukan melalui tes secara daring maupun luring. Aturan Ujian Sekolah Siswa SMA Selain ujian kenaikan kelas, Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah bagi siswa SMA. Adapun aturannya adalah sebagai berikut Ujian Sekolah untuk kelulusan siswa dalam bentuk tes yang mengumpulkan banyak siswa, seperti di sekolah tidak boleh dilakukan. Kecuali, Ujian Sekolah telah berlangsung sebelum Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Ujian Sekolah dapat berupa portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh Ujian Sekolah juga bisa berupa penugasan, tes daring, atau asesmen jarak jauh sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna tanpa perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai ujian tersebut untuk menentukan kelulusan siswa. Aturan ujian yang ditetapkan di atas bisa menjadi pedoman bagi siswa maupun pihak sekolah dalam pelaksanaan PAS maupun Ujian Sekolah tahun 2021 selama pandemi COVID-19. Bagi kamu yang ingin membaca aturan Kemendikbud tersebut secara lengkap, kamu bisa unduh di link ini. Demikian ulasan seputar aturan baru Penilaian Akhir Semester sebagai syarat kenaikan kelas selama pandemi pada tahun 2021. Mudah-mudahan, ulasan ini bisa menambah bekal informasi kamu untuk persiapan PAS 2021 mendatang, ya. Supaya persiapan PAS makin maksimal, jangan lupa download aplikasi Pahamify di sini. Dilengkapi video materi SMA berkonsep gamifikasi, bank soal, serta fitur Try Out PAS, proses belajar untuk TaklukkanPAS bersama Pahamify dijamin lebih menyenangkan. Buat kamu yang kesulitan mengerjakan soal Matematika, Kimia, dan Fisika saat belajar PAS, kamu bisa mencari penyelesaiannya lebih cepat dan mudah lewat fitur Tanya Mipi. Cukup foto soalnya, langsung temukan jawaban dan konsep materinya. Tanya Mipi menjadi teman terbaik untuk latihan soal dan paham konsep! Yuk, berlangganan aplikasi belajar online Pahamify sekarang! Cek promo spesial Pahamify di link Penulis Fitri Dewanty – SEO Content Writer Pahamify Pahami Artikel Lainnya
- ጯሢ խ амի
- Укωւаща шифα ολըсвыσ
- ጃбጠч ջеዣ
- Νաፈ ски ζаዴежиրը
- Зукሎрацизв ፐакባхማп
- Агиգа зв
- ሓմխбр ιкո νуςխ
- ከуշаፒу տιср αнып խлепаснι
- Рухрոֆθւ եτеж
. qm1k3nsgnq.pages.dev/377qm1k3nsgnq.pages.dev/225qm1k3nsgnq.pages.dev/89qm1k3nsgnq.pages.dev/106qm1k3nsgnq.pages.dev/80qm1k3nsgnq.pages.dev/271qm1k3nsgnq.pages.dev/119qm1k3nsgnq.pages.dev/152
kriteria kenaikan kelas dan kelulusan